Tujuan dan Hukum Sholat
Sudah tertera dalam arti surah Al-ankabut ayat 45, diatas menyebutkan bahwa tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Hukum melaksanakan sholat wajib lima waktu adalah Wajib, bahkan Allah mewajibkan setiap umatnya untuk tetap melaksanakan sholat lima waktu meskipun dalam keadaan sakit dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Selain solat wajib 5 waktu terdapat terdapat sholat sunah-sunah lainnya, berikut ini merupakan kategori hukum sholat.
- Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu ‘ain untuk pria).
- Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
- Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
- Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
- Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Selain solat wajib 5 waktu terdapat terdapat sholat sunah-sunah lainnya, berikut ini merupakan kategori hukum sholat.
- Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu ‘ain untuk pria).
- Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
- Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
- Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Syarat Sholat
Dalam melalukan sholat terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu :
- Beragama Islam
- Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
- Berusia cukup dewasa
- Telah sampai dakwah islam kepadanya
- Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
- Sadar atau tidak sedang tidur
Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
- Masuk waktu sholat
- Menghadap ke kiblat
- Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
- Menutup aurat
Rukun Sholat
Terdapat beberapa rukun sholat yang perlu diketahui, antara lain:
- Niat
- Berdiri bila mampu (diperbolehkan duduk atau berbaring bagi yang sakit dan udzur)
- Membaca takbiratul ihram
- Membaca Al-fatihah pada setiap rokaatnya
- Ruku
- I’tidal
- Sujud
- Duduk diantara dua sujud
- Sujud yang kedua
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca sholawat nabi
- Mengucap salam tengok kanan dan kiri
- Tertib
Yang Membatalkan sholat
Selain terdapat syarat dan rukun terdapat juga hal-hal yang membatalkan sholat, antara lain:
- Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
- Berkata-kata kotor
- Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
- Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma’ninah.
Untuk melakukan sholat, sudah terdapat waktu-waktu yang telah ditentukan, seperti terdapat dalam firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 103, yang berarti :
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
sumber:http://www.pelajaran.co.id/2016/20/pengertian-solat-hukum-syarat-dan-rukun-sholat-lengkap.html
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa : 103)
sumber:http://www.pelajaran.co.id/2016/20/pengertian-solat-hukum-syarat-dan-rukun-sholat-lengkap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar